Sabtu, 05 Juni 2010

Rasa Keadilan

Keadilan memiliki arti sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, atau sewenang-wenang. Keadilan pada umumnya susah diperoleh sehingga kalau terpaksa harus di tuntut. Dalam hal ini, untuk memeperoleh keadilan biasanya diperlukan pihak ke tiga sebagai penengah. Dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pihak-pihak yang berselisih. Oleh karena itu pihak ketiga harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Pihak ketiga sangat diperlukan karena tanpa pihak ketiga, yang berselisih akan bersikap konfrontatif yang apabila dibiarkan dapat mengarah pada kekerasan.
Untuk melaksanakan keadilan yang mengatur masyarakat didalam Negara, bangsa diperlukan suatu peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Definisi hukum merupakan suatu system norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ada sesorang yang merasa memperoleh ketidakadilan dari pihak lain, ia berhak mengajukan tuntutan.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam arti formal, Hukum tidak mengenal pengecualian, kedudukan orang adalah sama. Dalam arti material, hukum bersifat adil, adil yang di anggap masyarakat.
Keinginan manusia untuk memperoleh keadilan seperti yang diharapkan sering kandas hanya karena nilai keadilan pada dirinya berbeda dengan yang ada pada orang lain. Misalnya seorang anak yang memperoleh pembagian kue lebih sedikit dari kakaknya, ia merasakan hal itu tidak adil karena tidak sama banyaknya sedangakn ibunya mempergunakan pertimbangan bahwa hak anak kecil tidak sama dengan anak yang lebih besar. Apabila ada kesempatan lain pembagian dilakukan dalam ukuran yang sama besar, si kakaklah yang akan merasakan ketidakadilan.

Tidak ada komentar: